بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

SELAMAT DATANG SAHABAT SEMOGA ANDA MERASA NYAMAN DISINI






Kamis, 05 Juni 2014

KITAB TERJEMAHAN UMDATUS SAALIK WA U DATUN NASIK


KITAB UMDATUS SAALIK WA U DATUN NASIK
Penulis : Syihabuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin An Naqiib al Mishriy (706-769 H)
Penyaji : Daairoh Al Iftaa Al ‘Aam – Al Mamlakah Al Urduniyyah Al Haasyimiyah – ‘Amaan.
بسم الله الرحمن الرحيم
Pendahuluan Penulis
Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam, sholawat Alloh atas penghulu kita; Muhammad, dan atas pengikutnya serta seluruh sahabatnya.
Kitab ini merupakan ringkasan madzhab Imam Syafi’i –semoga Alloh merahmati dan meridlhoinya– didalamnya aku ringkaskan pendapat madzhab yang sah menurut Ar Rofi’i dan An Nawawi, atau salah satunya. Terkadang didalam permasalahn tertentu aku sebutkan masalah khilaf, hal itu jika keduanya berbeda pendapat dalam menentukan pendapat yang sah. Secara pasti aku lebih mendahulukan tashih Nawawi, maka jadilah kebalikan dari pendapat tersebut merupakan pendapat Ar Rofi’i.
Aku namai kitab ini “’Umdatus Saalik wa ‘Udatun Naasik”. Aku bermohon kepada Alloh, agar menjadikannya bermanfa’at, Dia lah sebaik-baik pemberi karunia dan sebaik-baik penolong.
1. Pembahasan ibadah
BAB T H O H A R O H
[Macam-macam Air]
Macam-macam Air : Thohurun, thohirun, dan najis.
1. At Thohur : Air yang suci secara dzatnya lagi mensucikan yang lainnya.
2. At Thohir : Air yang suci secara dzatnya namun tidak mensucikan yang lainnya.
3. Najis : Selain keduanya.

Maka tidak boleh mengangkat hadats dan menghilangkan najis kecuali dengan air mutlaq. Ia adalah air yang thohur, yang tetap pada sifat asli penciptannya.
Makruh berthoharoh dengan air yang dipanaskan/dihangatkan dengan sinar matahari di negeri yang cuacanya panas, di dalam bejana yang munthobi’ah, yaitu bejana yang dibuat dengan tempaan, kecuali emas dan perak. Hukum makruh menjadi hilang dengan dinginnya air tersebut.
Jika air berubah dengan perubahan yang banyak, ditinjau dari terampasnya nama air karena tercampurnya dengan sesuatu yang suci, yang mungkin terjaga darinya; seperti tepung dan zafaron. Atau air yang telah digunakan serta kurang dari dua kullah dalam thoharoh hadats yang wajib walapun untuk anak kecil, atau untuk najis walaupun tidak berubah maka tidak boleh bersuci dengannya.
Jika berubah sedikit dengan za’faron atau yang semisalnya, atau karena berdekatan dengan akar kayu dan minyak wangi, atau berubah sedikit karena suatu yang tidak mungkin menjaga darinya; seperti lumut, dedaunan yang berserakan didalamnya, tanah, dan karena waktu yang lama, atau bekas digunakan perbuatan yang sunnah; seperti berkumur-kumur, memperbaharui wudlhu dan mandi sunnah, atau air musta’mal yang mencapai jumlah dua kullah, maka boleh berthoharoh dengannya.
Jika yang berwudlhu memasukan tangannya setelah mencuci wajahnya satu kali, atau junub setelah niat pada air yang kurang dua kullah, maka dia mengambil air tersebut dengan kedua tangannya dan berniat hanya untuk mengambil semata maka tidaklah bermadzorot, jika tidak (berniat mengambil semata [al-ightirof]) maka sesisanya menjadi musta’mal.
Andaikan dua orang yang junub atau lebih masuk sekaligus, atau satu-satu ke dalam air yang lebih dua kullah, maka janabah mereka terangkat seluruhnya, dan air tersebut tidak menjadi air musta’mal.
Dua kulah adalah sekitar limaratus liter baghdadiyah. Ukurannya : Satu seperempat hasta, baik panjang, lebar maupun kedalamannya.
Air dua kulah tidak menjadi najis dikarenakan hanya terkena najis, akan tetapi disyaratkan berubah dengan najis tersebut, walaupun hanya sedikit (perubahannya). Kemudian jika perubahan itu hilang dengan sendirinya, atau dengan air maka menjadi suci. Atau dengan yang semisal misik, cuka, atau tanah maka tidak (menjadi suci).
Kurang dari dua kulah manjadi najis dikarenakan hanya terkena najis, walaupun tidak berubah. Kecuali bila terkena najis yang tidak terlihat penglihatan, atau karena bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir dan yang semisalnya maka tidak mengapa. Sama saja, baik yang megalir atau pun yang diam menggenang.
Jika air yang sedikit lagi najis diperbanyak sehingga mencapai dua kulah, dan tidak berubah maka menjadi suci.
Yang dimaksud dengan perubahan dengan (benda) yang suci atau najis adalah bisa perubahan warna, rasa atau bau.
Disunnahkan menutup bejana, jika salah satu dari dua bejana terkena najis, maka dia berwudlhu dari salah satunya dengan ijtihad dan dengan nampaknya ciri-ciri, sama saja, menetapkan kesuciannya dengan yakin atau pun tidak. Jika tetap kebingungan maka tumpahkan keduanya dan bertayamum tanpa mengulang (sholatnya). Orang yang buta berijtihad pula, jika dia bingung maka taqlid pada yang melihat. Andaikan tersamar ait thohur dengan air mawar maka dia berwudlhu dengan seluruhnya satu kali, atau (tersamar air thohur dengan air kencing) maka dia menumpahkan keduanya dan bertayamum.
PASAL TENTANG BEJANA
Halal thoharoh/bersuci dari seluruh bejana yang suci, kecuali yang terbuat dari emas dan perak. Dan yang disepuh dengan salahsatu keduanya, yang jika dipanaskan dengan api akan menghasilkan suatu (dzat). Haram menggunakannya bagi laki-laki dan perempuan, dalam thoharoh, makan, minum dan selainnya. Demikian pula haram memajangnya tanpa memakainya, termasuk pensil alis dari perak.
[Hukum Seputar Tambalan] Dan yang ditambal dengan emas haram secara mutlak, dikatakan : seprti perak. Dan dengan perak jika besar untuk hiasan maka haram, atau kecil untuk suatu keperluan maka halal. Atau tambalannya kecil untuk hiasan maka atau besar untuk suatu keperluan maka dimakruhkan dan tidak sampai pada haram.
Makna tambalan : Bagian tertentu dari bejana pecah/bocor, maka dijadikanlah pada tempat yang pecah/bocor tersebut perak yang merekatkannya.
Dimakruhkan menggunakan bejana dan pakaian orang-orang kafir. Dan dibolehkan menggunakan bejana dari seluruh varian barang berharga (lainnya [selain emas dan perak]) seperti intan permata.
PASAL TENTANG SIWAK DAN WAKTU PENGGUNAANNYA
Menggunakan siwak disunahkan pada setiap waktu, kecuali dimakruhkan bagi yang berpuasa setelah waktu zawal. Sangat ditekankan kesunahannya bagi yang akan sholat, membaca al Qur’an, yang berwudlhu, ketika gigi telah menguning, ketika bangun dari tidur, ketika akan masuk rumah, dan ketika berubahnya bau mulut disebabkan memakan makanan yang berbau tidak sedap dan ketika meninggalkan makan.
Dan telah cukup dikatakan bersiwak dengan bahan yang kasar, kecuali jari jemarinya yang menjadi kasar. Dan yang utamanya dengan menggunakan batang pohon Arak yang kering yang dibasahi dengan air. Bersiwak secara melintang, dimulai dengan bagian sebelah kanan, dia membersihkan giginya dengan meniatkan sunnah.
[Khisolul Fitroh]
Di sunnah-kan memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan bulu hidung yang merasa tersakit/tidak enak, mencukur bulu kemaluan, menggunakan celak secara ganjil; tiga kali bagi setiap mata, mencuci barajim, ia adalah lipatan belahan bagian atas jari jemari (tangan). Jika terasa sangat menyakitkan mencabut bulu ketiak maka dengan mencukurnya.
Hukum qoza makruh. Ia adalah mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagiannya, tidak mengapa dengan mencukur seluruhnya.
Hukum khitan wajib. Dan haram menyemir rambut lelaki dan perempuan dengan semir warna hitam kecuali untuk tujuan jihad. Dan sunnah menyemir rambut dengan warna kuning dan merah. Dan meluluri/mewarnai kedua tangan dan kedua kaki dengan hanaa bagi perempuan yang menikah. Dan haram bagi lelaki kecuali jika ada kebutuhan. Dan dimakruhkan mencabut uban.